Penambangan Gunung Botak, Permasalahan dan Solusinya


Kekayaan alam Indonesia merupakan anugerah terbesar dari Tuhan Yang Maha Esa, diantara sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia adalah Bahan tambang (sumberdaya alam tak terabarukan). Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 3 dinyatakan bahwa sumber daya alam Indonesia dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga bahan tambang juga dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Sektor pertambangan mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional. Bahan tambang di Indonesia beraneka ragam, mulai dari Bahan logam, non logam, gas, panas bumi dan minyak yang cukup melimpah. Pemanfaatan bahan tambang tersebut di atas secara bijak dapat memberikan manfaat yang siginifikan dalam pembangunan baik skala daerah maupun nasional.
Setiap kegiatan penambangan hampir dipastikan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik bersifat positif maupun bersifat negatif. Dampak positif kegiatan penambangan antara lain meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan roda perekonomian sektor dan sub sektor lain di sekitarnya, dan menambah penghasilan negara maupun daerah dalam bentuk pajak, retribusi ataupun royalti. Namun demikian, kegiatan penambangan yang tidak berwawasan atau tidak mempertimbangkan keseimbangan dan daya dukung lingkungan serta tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif tersebut antara lain terjadinya gerakan tanah yang dapat menelan korban baik harta benda maupun nyawa, hilangnya daerah resapan air di daerah perbukitan, rusaknya bentang alam, pelumpuran ke dalam sungai yang dampaknya bisa sampai ke hilir, meningkatkan intensitas erosi di daerah perbukitan, jalan-jalan yang dilalui kendaraan pengangkut bahan tambang menjadi rusak, mengganggu kondisi air tanah, dan terjadinya kubangan-kubangan besar yang terisi air, terutama bila penggalian di daerah pedataran, serta mempengaruhi kehidupan sosial penduduk di sekitar lokasi penambangan. Oleh karena itu, untuk menghindari berbagai dampak negatif tersebut, maka pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan mutlak harus dilakukan.
Dewasa ini penambangan logam, khsusunya untuk tambang emas, dilakukan baik secara legal maupun ilegal. Penambangan legal pada umumnya dilakukan secara baik dan benar, sementara untuk penambangan ilegal pada umumnya menyisahkan beberapa masalah yang selama proses penambangan bahkan setelah penambangan itu selesai. Ada beberapa lokasi di Indonesia yang pernah melakukan kegiatan penambangan secara ilegal, beberapa diantaranya: PETI emas di derah Topo Nabire (Papua), Tambang emas rakyat di Sungai Tahi Ite, Wumbubangka, Bombana (Sulawesi Tenggara), Tambang Emas rakyat di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi (Jawa Timur), tambang emas rakyat di daerah Sekotong Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat), tambang emas rakyat di Pelabuhan Bajo, Flores (Nusa Tenggara Timur) dan yang sekarang menjadi primadona para penambang liar adalah penambangan emas di wilayah Gunung Botak, desa Wamsait, Kabupaten Namlea, Provinsi Maluku. Penambangan di daerah yang disebutkan di atas adalah penambangan yang dilakukan tanpa kaidah penambangan yang baik dan benar (good mining parctice), yang akhirnya akan menimbulkan masalah terhadap lingkungan sekitar wilayah penambangan.

Dampak Negatif yang Timbul Akibat Penambangan Ilegal
Ada empat permasalahan utama yang harus menjadi perhatian akibat adanya penambangan yang tidak dilakukan secara baik dan benar (Good Mining Practice), diantaranya adalah: Pertama (i) adalah masalah sosial masyarakat, hal ini terkait dengan mulai ada beberapa perubahan yang biasanya terjadi ketika ada sumber pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pertambangan diantaranya: terjadi perubahan pola hidup masyarakat, yang biasanya melakukan kegiatan pertanian dan perikanan sekarang harus beralih ke kegiatan menambang; adanya gangguan terhadap kegiatan adat istiadat masyarakat sekitar wilayah pertambangan, sehiingga terjadi pergeseran budaya lokal; disebabkan tercampurnya beberapa budaya yang di bawah oleh pekerja tambang; terjadi pertikaian antara pekerja yang ada di wilayah penambangan, hal ini biasanya muncul akibat perebutan lahan atau yang biasa diistilakan dengan lubang tikus; munculnya penyakit kelamin, akibat mulai maraknya PSK (pekerja seks komersil) yang berada di wilayah sekitar pertambangan; terjadi penurunan tingkat pendidikan, karena biasanya anak usia sekolah diikutsertakan dalam kegiatan pertambangan; dan masih banyak lagi persoalan terkait dengan dampak yang ditimbulkan kegiatan pertambangan tanpa izin terhadap kehidupan sosial masyarakat sekitar wilayah pertambangan. Aktualnya beberapa kasus yang timbul di Gunung Botak, Namlea (dihimpun oleh penulis dalam beberapa media), diantaranya: 4 orang sekitar wilayah pertambangan terjangkit HIV-AIDS, siswa SMK Perikanan terbengkalai akibat guru ikut melakukan aktivitas penambangan, jam belajar siswa SD dikurangi, oleh karena guru-guru juga terlibat dalam kegiata penambangan serta masyarakat lokal yang dikenal dengan masyarakat religi, terpengaruh dengan adanya kegiatan judi dan prostitusi yang mulai merajalela di sekitar kegiatan penambangan serta adanya bentrok baik sesama masyarakat lokal maupun antara masyarakat lokal dengan para pendatang.
Kedua (ii) dampak terhadap lingkungan sekitar wilayah pertambangan, dampak yang dapat timbul akibat kegiatan pertambangan yang tidak berdasarkan kaidah pertambangan yang baik dan benar diantaranya: terjadi penurunana kualitas air, misalnya adanya penurunana nilai pH air, nilai DO (dissolved oksigen) meningkat, terjadinya kekeruhan air, sehingga sumber air yang biasanya digunakan untuk kebutuhan masyarakat, tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya; terjadi perubahan morfologi wilayah sekitar, hal ini disebabkan karena adanya bekas lubang-lubang bukaan yang ditinggalkan oleh para pekerja; erosi terhadap tanah meningkat; terjadinya peningkatan konsentrasi logam berat seperti adanya merkuri yang biasanya ditemukan di badan sungai, akibat limbah hasil pengolahan yang langsung dibuang ke badan sungai, akibatnya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat sekitar yang masih memanfaatkan air untuk kebutuhan hari – harinya; dan masih ada beberapa lagi yang tidak dapat diuraikan di sini. Beberapa kasus yang muncul disekitar wilayah penambangan gunung botak, diantaranya: meningkatnya konsentrasi logam berat (terutama mercury) pada 13 derah aliran sungai (DAS).
Ketiga (iii) akibat penambangan yang tidak baik dan benar, akan menyebabkan masalah terhadapak Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Biasanya para penambangan yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal adalah mereka yang pengetahuan terhadap kegiatan penambangan sangat rendah, akibatnya akan muncul masalah yang paling utama terkait dengan kegiatan penambangan tersebut, adalah sering terjadinya korban jiwa, baik meninggal maupun luka, disebabkan oleh adanya runtuhan pada lubang yang digunakan untuk mengambil bijih yang mengandung emas, hal ini terjadi akibat kegiatan penambangan tidak dilakukan dengan melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD), penyangga tidak diterapkan sebagaimana mestinya, kondisi kerja yang tidak aman. Selain masalah utama tersebut, ada juga masalah terkait dengan kesehatan masyarakat, dimana timbul perilaku kehidupan yang tidak baik, seperti sanitasi yang buruk, dan lain-lain. Beberapa kasus yang muncul disekitar wilayah tambang gunung botak adalah: tertimbunnya para pekerja tambang.
Keempat (iv) Masalah Perekonmian, dengan adanya kegiatan penambangan menyebabkan adanya peningkatan nilai ekonomi dengan terlihat adanya perputaran uang dalam jumlah yang besar di wilayah sekitar penambangan, hal ini menyebabkan adanya kenaikan harga barang pokok, kemudaian tersedianya lapangan kerja yang informal, hal ini menyebabkan masyarakat yang tergolong dalam masyarakat miskin mulai ikut dalam kegiatan pertambangan, karena tidak ada pilihan lain. Beberapa kasus yang timbul di wilayah penambangan gunung botak adalah adanya peningkatnya harga kebutuhan bahan pokok, meningktanya harga solar dan premium (naik menjadi Rp 20.000/liter).

Solusi Terhadap Kegiatan Penambangan Ilegal
Kegiatan penambangan yang ada di daerah sepenuhnya adalah menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat, karena menjadi daerah yang otonom. Pemerintah yang harus tegas dalam pengambilan sikap terkait dengan kegiatan penambangan di wilayahnya, dengan begitu permasalahan negatif yang timbul akibat kegiatan penambangan yang tidak baik dan benar dapat dicegah atau dihindari.
Solusi yang dapat ditempuh diantaranya; oleh pemerintah Tingkat II yakni melakukan penyuluhan kepada masyarakat bagaimana melakukan penambangan dengan baik dan benar, kemudian melakukan pengawasan dan pembinaan, Pemerintah tingkat I, melakukan upaya untuk membantu pemerintah tingkat II dalam melaksanakan tugasnya, sedangkan untuk pemerintah pusat segera menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga kemungkinan untuk melakukan penambangan secara tambang rakyat dapat terlaksana. Penambangan rakyat sangat dimungkinkan sesuai dengaan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 66 – 73. Salah satu diantaranya adalah Bupati/Walikota memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) terutama kepada penduduk setempat, baik peseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
Menjadi tanggungjawab seluruh stakeholders untuk bersama – sama ikut berpartisipasi dalam menyelsaikan masalah tambang ilegal yang sedang marak terutama di wilayah Maluku, sehingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan yang tidakbertanggunjawab data dihindari. Seperti kata pepatah; Sumber Daya Alam bukan Warisan Nenek Moyang Kita, tapi Titipan Anak Cucuk Kita”, melalui kata pepatah tersebut penulis inigin menyentuh hati nurani kita untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada dengan baik dan benar, sehingga generasi yang akan datang juga bisa menikmati hasil sumber daya alam tersebut.
sumber foto: http://www.ambonekspres.com/photohead/1343232993F-HL%20lintass%20%281%29.jpg
 

Komentar