Kekayaan alam
Indonesia merupakan anugerah terbesar dari Tuhan Yang Maha Esa, diantara sumber
daya alam yang dimiliki oleh Indonesia adalah Bahan tambang (sumberdaya alam
tak terabarukan). Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia
tahun 1945 pasal 33 ayat 3 dinyatakan bahwa sumber daya alam Indonesia dikuasai
oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga
bahan tambang juga dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Sektor
pertambangan mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional. Bahan
tambang di Indonesia beraneka ragam, mulai dari Bahan logam, non logam, gas,
panas bumi dan minyak yang cukup melimpah. Pemanfaatan bahan tambang tersebut
di atas secara bijak dapat memberikan manfaat yang siginifikan dalam
pembangunan baik skala daerah maupun nasional.
Setiap kegiatan penambangan hampir dipastikan akan
menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik bersifat positif maupun bersifat
negatif. Dampak positif kegiatan penambangan antara lain meningkatkan
kesempatan kerja, meningkatkan roda perekonomian sektor dan sub sektor lain di
sekitarnya, dan menambah penghasilan negara maupun daerah dalam bentuk pajak,
retribusi ataupun royalti. Namun demikian, kegiatan penambangan yang tidak
berwawasan atau tidak mempertimbangkan keseimbangan dan daya dukung lingkungan
serta tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan. Dampak negatif tersebut antara lain terjadinya gerakan tanah yang
dapat menelan korban baik harta benda maupun nyawa, hilangnya daerah resapan
air di daerah perbukitan, rusaknya bentang alam, pelumpuran ke dalam sungai
yang dampaknya bisa sampai ke hilir, meningkatkan intensitas erosi di daerah
perbukitan, jalan-jalan yang dilalui kendaraan pengangkut bahan tambang menjadi
rusak, mengganggu kondisi air tanah, dan terjadinya kubangan-kubangan besar
yang terisi air, terutama bila penggalian di daerah pedataran, serta
mempengaruhi kehidupan sosial penduduk di sekitar lokasi penambangan. Oleh
karena itu, untuk menghindari berbagai dampak negatif tersebut, maka
pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan mutlak harus dilakukan.
Dewasa ini
penambangan logam, khsusunya untuk tambang emas, dilakukan baik secara legal
maupun ilegal. Penambangan legal pada umumnya dilakukan secara baik dan benar,
sementara untuk penambangan ilegal pada umumnya menyisahkan beberapa masalah
yang selama proses penambangan bahkan setelah penambangan itu selesai. Ada
beberapa lokasi di Indonesia yang pernah melakukan kegiatan penambangan secara
ilegal, beberapa diantaranya: PETI emas di derah Topo Nabire (Papua), Tambang
emas rakyat di Sungai Tahi Ite, Wumbubangka, Bombana (Sulawesi Tenggara),
Tambang Emas rakyat di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi (Jawa Timur), tambang
emas rakyat di daerah Sekotong Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat), tambang emas
rakyat di Pelabuhan Bajo, Flores (Nusa Tenggara Timur) dan yang sekarang
menjadi primadona para penambang liar adalah penambangan emas di wilayah Gunung
Botak, desa Wamsait, Kabupaten Namlea, Provinsi Maluku. Penambangan di daerah
yang disebutkan di atas adalah penambangan yang dilakukan tanpa kaidah
penambangan yang baik dan benar (good mining parctice), yang akhirnya akan
menimbulkan masalah terhadap lingkungan sekitar wilayah penambangan.
Dampak Negatif yang Timbul Akibat
Penambangan Ilegal
Ada empat
permasalahan utama yang harus menjadi perhatian akibat adanya penambangan yang
tidak dilakukan secara baik dan benar (Good Mining Practice), diantaranya
adalah: Pertama (i) adalah masalah sosial masyarakat, hal ini terkait dengan
mulai ada beberapa perubahan yang biasanya terjadi ketika ada sumber pendapatan
yang diperoleh dari kegiatan pertambangan diantaranya: terjadi perubahan pola
hidup masyarakat, yang biasanya melakukan kegiatan pertanian dan perikanan
sekarang harus beralih ke kegiatan menambang; adanya gangguan terhadap kegiatan
adat istiadat masyarakat sekitar wilayah pertambangan, sehiingga terjadi
pergeseran budaya lokal; disebabkan tercampurnya beberapa budaya yang di bawah
oleh pekerja tambang; terjadi pertikaian antara pekerja yang ada di wilayah
penambangan, hal ini biasanya muncul akibat perebutan lahan atau yang biasa
diistilakan dengan lubang tikus; munculnya penyakit kelamin, akibat mulai
maraknya PSK (pekerja seks komersil) yang berada di wilayah sekitar
pertambangan; terjadi penurunan tingkat pendidikan, karena biasanya anak usia
sekolah diikutsertakan dalam kegiatan pertambangan; dan masih banyak lagi
persoalan terkait dengan dampak yang ditimbulkan kegiatan pertambangan tanpa
izin terhadap kehidupan sosial masyarakat sekitar wilayah pertambangan.
Aktualnya beberapa kasus yang timbul di Gunung Botak, Namlea (dihimpun oleh
penulis dalam beberapa media), diantaranya: 4 orang sekitar wilayah
pertambangan terjangkit HIV-AIDS, siswa SMK Perikanan terbengkalai akibat guru
ikut melakukan aktivitas penambangan, jam belajar siswa SD dikurangi, oleh
karena guru-guru juga terlibat dalam kegiata penambangan serta masyarakat lokal
yang dikenal dengan masyarakat religi, terpengaruh dengan adanya kegiatan judi
dan prostitusi yang mulai merajalela di sekitar kegiatan penambangan serta
adanya bentrok baik sesama masyarakat lokal maupun antara masyarakat lokal
dengan para pendatang.
Kedua (ii)
dampak terhadap lingkungan sekitar wilayah pertambangan, dampak yang dapat
timbul akibat kegiatan pertambangan yang tidak berdasarkan kaidah pertambangan
yang baik dan benar diantaranya: terjadi penurunana kualitas air, misalnya
adanya penurunana nilai pH air, nilai DO (dissolved oksigen) meningkat, terjadinya
kekeruhan air, sehingga sumber air yang biasanya digunakan untuk kebutuhan
masyarakat, tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya; terjadi perubahan
morfologi wilayah sekitar, hal ini disebabkan karena adanya bekas lubang-lubang
bukaan yang ditinggalkan oleh para pekerja; erosi terhadap tanah meningkat;
terjadinya peningkatan konsentrasi logam berat seperti adanya merkuri yang
biasanya ditemukan di badan sungai, akibat limbah hasil pengolahan yang
langsung dibuang ke badan sungai, akibatnya akan sangat berpengaruh terhadap
kesehatan masyarakat sekitar yang masih memanfaatkan air untuk kebutuhan hari –
harinya; dan masih ada beberapa lagi yang tidak dapat diuraikan di sini.
Beberapa kasus yang muncul disekitar wilayah penambangan gunung botak, diantaranya:
meningkatnya konsentrasi logam berat (terutama mercury) pada 13 derah aliran
sungai (DAS).
Ketiga (iii)
akibat penambangan yang tidak baik dan benar, akan menyebabkan masalah
terhadapak Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Biasanya para penambangan yang melakukan
kegiatan penambangan secara ilegal adalah mereka yang pengetahuan terhadap
kegiatan penambangan sangat rendah, akibatnya akan muncul masalah yang paling
utama terkait dengan kegiatan penambangan tersebut, adalah sering terjadinya
korban jiwa, baik meninggal maupun luka, disebabkan oleh adanya runtuhan pada
lubang yang digunakan untuk mengambil bijih yang mengandung emas, hal ini
terjadi akibat kegiatan penambangan tidak dilakukan dengan melengkapi diri
dengan alat pelindung diri (APD), penyangga tidak diterapkan sebagaimana
mestinya, kondisi kerja yang tidak aman. Selain masalah utama tersebut, ada
juga masalah terkait dengan kesehatan masyarakat, dimana timbul perilaku
kehidupan yang tidak baik, seperti sanitasi yang buruk, dan lain-lain. Beberapa
kasus yang muncul disekitar wilayah tambang gunung botak adalah: tertimbunnya
para pekerja tambang.
Keempat (iv)
Masalah Perekonmian, dengan adanya kegiatan penambangan menyebabkan adanya
peningkatan nilai ekonomi dengan terlihat adanya perputaran uang dalam jumlah
yang besar di wilayah sekitar penambangan, hal ini menyebabkan adanya kenaikan
harga barang pokok, kemudaian tersedianya lapangan kerja yang informal, hal ini
menyebabkan masyarakat yang tergolong dalam masyarakat miskin mulai ikut dalam
kegiatan pertambangan, karena tidak ada pilihan lain. Beberapa kasus yang
timbul di wilayah penambangan gunung botak adalah adanya peningkatnya harga
kebutuhan bahan pokok, meningktanya harga solar dan premium (naik menjadi Rp
20.000/liter).
Solusi Terhadap Kegiatan Penambangan Ilegal
Kegiatan
penambangan yang ada di daerah sepenuhnya adalah menjadi kewenangan pemerintah
daerah setempat, karena menjadi daerah yang otonom. Pemerintah yang harus tegas
dalam pengambilan sikap terkait dengan kegiatan penambangan di wilayahnya,
dengan begitu permasalahan negatif yang timbul akibat kegiatan penambangan yang
tidak baik dan benar dapat dicegah atau dihindari.
Solusi yang
dapat ditempuh diantaranya; oleh pemerintah Tingkat II yakni melakukan
penyuluhan kepada masyarakat bagaimana melakukan penambangan dengan baik dan
benar, kemudian melakukan pengawasan dan pembinaan, Pemerintah tingkat I,
melakukan upaya untuk membantu pemerintah tingkat II dalam melaksanakan
tugasnya, sedangkan untuk pemerintah pusat segera menerbitkan Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga kemungkinan untuk melakukan penambangan
secara tambang rakyat dapat terlaksana. Penambangan rakyat sangat dimungkinkan
sesuai dengaan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
pasal 66 – 73. Salah satu diantaranya adalah Bupati/Walikota memberikan Izin
Pertambangan Rakyat (IPR) terutama kepada penduduk setempat, baik peseorangan
maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
sumber foto: http://www.ambonekspres.com/photohead/1343232993F-HL%20lintass%20%281%29.jpg
Komentar